Monday, May 8, 2017

Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
"Mencermati pertimbangan itu, maka pemetintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Selain itu, Wiranto juga menyebut bahwa keberadaan HTI secara nyata menimbulkan benturan di masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia.
Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.
© Disediakan oleh PT. Kompas Cyber Media
Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September.AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.
"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.
"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.
"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.
Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sumber  :  Kompas.com
Previous Post
Next Post
Related Posts

0 comments: